Menurut pledoi Azis yang dibacakan Mujahidin dan M Sirot, pelakunya adalah karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai. Azis mengaku tidak tahu ada sambungan listrik ilegal di tempat hiburan itu.
Ajukan permohonan
Atas pembelaannya itu, kuasa hukum meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut. Dalam pembelaannya juga, kuasa hukum Azis memohon lima hal kepada majelis hakim.
Pertama, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dakwaan seperti yang disampaikan dalan surat dakwaan oleh JPU.
Kedua, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Azis dari dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sesuai dengan Pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya membebaskan Azis dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP.
Ketiga, pihak Azis meminta agar seluruh barang bukti yang disita seperti AC, panel MCB, sound system dikembalikan kepada Azis.
Keempat, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim dipersidangan Azis agar mengembalikan nama baik penguasa Kalijodo itu.
Dan terakhir, pihaknya meminta agar persidangan membebaskan semua ongkos perkara kepada negara. Namun seluruh pleidoi itu tidak dipertimbangkan majelis hakim karena. Majelis menilai, apa yang diajukan oleh Azis terkait pemasangan listrik ilegal bukanlah pokok delik pada Pasal 51.
Pasokan bir
Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan Azis. Seperti Azis menyebut bahwa sebelum membangun tempat hiburan, Azis berencana untuk membuka tempat perjudian. Azis juga merupakan pemasok bir seluruh kafe yang ada di kawasan Kalijodo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.