JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh di kawasan Kalijodo, Abdul Azis atau dikenal dengan Daeng Azis dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penggunaan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.
Majelis Hakim dalam persidangan Azis, Kamis (30/6/2016), menjatuhi vonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.
Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam memutuskan vonis kepada Azis, ada sejumlah pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Azis, pentolan Kalijodo itu dianggap terbukti mendapatkan keuntungan dari pemasangan listrik ilegal selama lebih dari satu tahun.
Akibatnya, PLN mengalami kerugian Rp 429 juta. Selain itu, Azis pernah ditahan karena melakukan tindak kriminal. Untuk pertimbangan yang meringankan Azis adalah sikapnya yang sopan selama persidangan.
Azis juga pernah menyebut akan bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Mendengar vonis itu, Azis, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 10 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia. Kalau ada apa-apa, mungkin melalui kuasa hukum saya. Namun, saya ingin sampaikan bahwa Pasal 51 (Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009) adalah suatu perbuatan melawan hukum, tetapi itu belum masuk tindak pidana delik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore.
Namun seusai persidangan, Azis mengatakan bahwa ia menerima vonis hakim.
"Ini belum masuk dalam tindak pidana delik, tetapi itu semua saya terima," ujar Azis.
Pada persidangan sebelumnya, Abdul Azis atau Daeng Azis mengajukan pledoi atau pembelaan. Azis menyatakan dirinya tak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Bahkan, dia merasa bukan tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.
Menurut pledoi Azis yang dibacakan Mujahidin dan M Sirot, pelakunya adalah karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai. Azis mengaku tidak tahu ada sambungan listrik ilegal di tempat hiburan itu.
Ajukan permohonan
Atas pembelaannya itu, kuasa hukum meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut. Dalam pembelaannya juga, kuasa hukum Azis memohon lima hal kepada majelis hakim.
Pertama, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dakwaan seperti yang disampaikan dalan surat dakwaan oleh JPU.
Kedua, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Azis dari dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sesuai dengan Pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya membebaskan Azis dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.