JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015, dijelaskan total aset yang diklaim dimiliki oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, mencapai 10 hektar.
Meski demikian, dalam laporannya, BPK menyatakan seluruhnya belum memiliki sertifikat. Saat dikonfirmasi, Kepala Humas dan Kerja Sama Luar Negeri BPK RI, Yudi Ramdan menyatakan, dokumen yang jadi penanda bahwa lahan tersebut dimiliki Dinas KPKP hanyalah girik.
"Dari total Rp 3 triliun aset di Dinas KPKP, 10 hektar belum punya sertifikat. Masih berupa girik," kata Yudi kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2016).
Dari 10 hektar lahan total aset yang diklaim miliki Dinas KPKP DKI Jakarta di Cengkareng Barat, 4,6 hektar di antaranya adalah lahan yang kini tengah digugat seorang warga, Toeti Noeziar Seokarno.
Toeti adalah warga penjual lahan ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta pada tahun 2015. Lahan tersebut dibeli seharga Rp 668 miliar.
Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.