JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Nelayan Selamatkan Teluk Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengapresiasi keputusan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang memutuskan untuk menghentikan reklamasi di Pulau G.
Namun, ada catatan yang juga disampaikan mereka menyangkut penghentian reklamasi Pulau G tersebut.
"Respons terhadap putusan penghentian reklamasi di teluk Jakarta yang dibacakan Menko Maritim, kami apresiasi keputusan tersebut," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
(Baca juga: Reklamasi Pulau G Dihentikan, Yusril Sarankan Ini untuk Ahok)
Menurut Martin, catatan pertama dari Koalisi dan LBH Jakarta adalah mengenai bagaimana tindakan pemerintah ke depannya untuk memulihkan hak nelayan yang terdampak reklamasi.
Kedua, ia menyoroti proses penyusunan undang-undang terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) serta Perda Rencana Zonasi Wilayah Persisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan rencana lainnya.
"Posisi kami RTRW dan Perda Zonasi tidak ada partisipasi publik. Yang ada dalam perda tersebut tidak mengindahkan bagaimana masyarakat nelayan dapat mengambil ikan dari 0-4 mil (di laut). Kalau melindungi nelayan, seharusnya tidak dilanjutkan karena nelayan akan berkonflik dengan proyek reklamasi," ujar Martin.
Ketiga, Koalisi dan LBH Jakarta menilai keputusan pemerintah pusat tersebut belum berbentuk produk hukum yang konkret dan mengikat untuk menghentikan reklamasi.
Keempat, mereka mengkritik pemerintah yang dinilai belum melakukan tindakan hukum secara tegas, misalnya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan dan tata ruang dalam proyek reklamasi, khususnya di Pulau C dan D.
Terakhir, mengenai legal review terhadap regulasi yang mengatur tentang reklamasi. (Baca juga: Ahok: PLN dan PGN Enggak Pernah Ribut Reklamasi Pulau G Tuh...)
Sebab, menurut Martin, aturan yang ada saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang berniat melakukan perlindungan terhadap sumber daya persisir dan pulau kecil.
Diduga, masih terjadi pengerukan pasir di Desar Lontar Serang dan di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proyek reklamasi secara permanen.
Reklamasi dihentikan dengan alasan ditemukannya pelanggaran oleh pengembang Pulau G.
Pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran berat karena pulau reklamasi dianggap membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut.