Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan dan LBH Jakarta Apresiasi Sekaligus Kritik Penghentian Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 01/07/2016, 18:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Nelayan Selamatkan Teluk Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengapresiasi keputusan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang memutuskan untuk menghentikan reklamasi di Pulau G.

Namun, ada catatan yang juga disampaikan mereka menyangkut penghentian reklamasi Pulau G tersebut.

"Respons terhadap putusan penghentian reklamasi di teluk Jakarta yang dibacakan Menko Maritim, kami apresiasi keputusan tersebut," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

(Baca juga: Reklamasi Pulau G Dihentikan, Yusril Sarankan Ini untuk Ahok)

Menurut Martin, catatan pertama dari Koalisi dan LBH Jakarta adalah mengenai bagaimana tindakan pemerintah ke depannya untuk memulihkan hak nelayan yang terdampak reklamasi.

Kedua, ia menyoroti proses penyusunan undang-undang terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) serta Perda Rencana Zonasi Wilayah Persisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan rencana lainnya.

"Posisi kami RTRW dan Perda Zonasi tidak ada partisipasi publik. Yang ada dalam perda tersebut tidak mengindahkan bagaimana masyarakat nelayan dapat mengambil ikan dari 0-4 mil (di laut). Kalau melindungi nelayan, seharusnya tidak dilanjutkan karena nelayan akan berkonflik dengan proyek reklamasi," ujar Martin.

Ketiga, Koalisi dan LBH Jakarta menilai keputusan pemerintah pusat tersebut belum berbentuk produk hukum yang konkret dan mengikat untuk menghentikan reklamasi.

Keempat, mereka mengkritik pemerintah yang dinilai belum melakukan tindakan hukum secara tegas, misalnya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan dan tata ruang dalam proyek reklamasi, khususnya di Pulau C dan D.

Terakhir, mengenai legal review terhadap regulasi yang mengatur tentang reklamasi. (Baca juga: Ahok: PLN dan PGN Enggak Pernah Ribut Reklamasi Pulau G Tuh...)

Sebab, menurut Martin, aturan yang ada saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang berniat melakukan perlindungan terhadap sumber daya persisir dan pulau kecil.

Diduga, masih terjadi pengerukan pasir di Desar Lontar Serang dan di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proyek reklamasi secara permanen.

Reklamasi dihentikan dengan alasan ditemukannya pelanggaran oleh pengembang Pulau G.

Pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran berat karena pulau reklamasi dianggap membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut.

Kompas TV Reklamasi Dihentikan, Ahok Mengacu pada Keppres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com