JAKARTA, KOMPAS.com - Sukmana, Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta saat terjadinya pembelian lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat pada 2015, disebut sudah mengembalikan gratifikasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"(Sekitar) 3-6 bulan yang lalu kalau enggak salah. Ada kasus gratifikasi tapi dia sudah kembalikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika di Balai Kota, Jumat (1/7/2016).
Meski sudah mengembalikan gratifikasi, Agus menyebut Sukmana tetap dicopot dari jabatannya sekitar enam bulan lalu. Menurut Agus, pencopotan Sukmana dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Saat ini, kata Agus, Sukmana menjadi staf di Dinas Perumahan.
"Supaya gampang pemeriksaan, kami stafin dulu. Kasus kan tidak berhenti karena dia mengembalikan sesuatu. Tapi diselidiki mengapa sampai memberi. Kalau benar, jabatannya dikembalikan. Kalau terbukti ya sudah," ujar dia.
Lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan dari salah seorang bernama Toeti Noeziar Soekarno seharga Rp 668 miliar. Di sisi lain, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatatkan lahan seluas Rp 4,6 hektar itu sebagai bagian dari aset mereka.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015, sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.