JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea menyarankan rekomendasi yang disampaikan Menko Maritim Rizal Ramli mengenai penghentian reklamasi Pulau G direspons Presiden Joko Widodo untuk memperkuat dasar hukumnya. Jokowi dianggap perlu mengeluarkan produk hukum yang kuat untuk menghentikan proyek reklamasi.
"Terkait ini, karena sifatnya rekomendasi kami harap Menko Maritim bersama menteri lain sampaikan ke Presiden, yang nantinya bisa mengeluarkan produk hukum atau Perpres," kata Tigor dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Tigor menyampaikan, rekomendasi penghentian reklamasi Pulau G yang dikeluarkan seorang menteri, tentu mewakili pemerintah pusat. Namun, karena menteri bekerja atas perintah Presiden, maka perlu produk hukum yang berkekuatan tetap dan salah satunya dapat melalui Keputusan Presiden.
"Harus ada kepastian hukum, karena rekomendasi sifatnya bukan produk hukum jadi harus diperkuat lagi berupa produk hukum. Kan menteri bekerja berdasarkan perintah Presiden, maka yang dilakukan menteri mewakili pemerintah pusat," ujar Tigor.
Sebelumnya, Tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen, pada Kamis (30/6/2016).
"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.