JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 419 narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Rabu (6/7/2016).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akan dibebaskan.
"Dari jumlah tahanan 3.369 orang yang dapat remisi 419 orang, 10 di antaranya bebas hari ini," ujar Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, saat ditemui di Rutan Cipinang, Rabu.
(baca: Berdoa Saat Shalat Id, Para Tahanan Rutan Cipinang Menangis)
Sebanyak 409 narapidana mendapatkan remisi I, berupa pemotongan masa tahanan. Remisi terdiri dari pemotongan masa tahanan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Menurut Asep, narapidana yang mendapat remisi merupakan napi yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Untuk remisi Lebaran tahun ini, kasus terbanyak yang mendapat remisi adalah narapidana kasus narkotika.
"Kasus yang banyak mendapat remisi adalah kasus narkotika yang memang vonisnya di bawah 5 tahun," kata Asep.