JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Gambir menahan AS (42), pengemudi angkutan berbasis online, Uber. AS disangka melakukan ancaman terhadap penumpangnya, BCC (22).
Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Ida Ketut Gahananta Krina Rendra mengatakan, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 atas perbuatannya.
"(Dikenakan) Pasal 335 ayat 1, ya pokoknya (tentang perbuatan) tidak menyenangkan dengan melakukan ancaman," kata Ida, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/7/2016).
Adapun bunyi Pasal 335 KUHP ayat 1 "Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain".
Namun, Ida tak menjawab jelas soal keaslian lencana penyidik kepolisian yang turut diamankan dari pelaku, termasuk soal benda mirip pistol yang digunakan AS untuk mengancam korban.
"Ya, coba aja liat gambarnya (pistol dan lencana)," ujar Ida.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (5/7/2016) pukul 21.00 WIB, saat korban bersama orangtuanya dan salah satu rekan korban, S, memesan Uber di Jalan Alyadrus Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, dengan tujuan Bekasi.
(Baca: Ancam dan Tampar Penumpang, Sopir Uber Ditangkap Polisi)
Korban akhirnya mendapat mobil Uber yang dikemudikan sopir berinisial AS dengan mobil berjenis Ford Everest B 1687 VKD.
Menurut polisi, dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Ir Djuanda atau depan Pos Polisi Subsektor Djuanda, sopir Uber tersebut meminta korban turun. Alasannya, pelaku tidak bisa mengantar sampai Bekasi karena capek dan kondisi jalan yang macet.
Namun, karena tidak sesuai dengan pemesanan, maka korban komplain kepada pelaku. Korban tetap menginginkan untuk melanjutkan perjalanan sampai tujuan mengingat ibunya yang sedang sakit.
Namun, karena korban tetap bertahan di dalam mobil, maka pelaku menodongkan benda mirip senjata api. Korban sempat menepisnya, lalu pelaku menampar korban sebanyak dua kali.
(baca: Polisi Pastikan Pistol dan Lencana Penyidik Milik Sopir Uber Palsu)
Menanggapi kasus tersebut, Uber Indonesia sudah menonaktifkan AS sebagai sopir Uber.
Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan simpati kepada korban.
"Kami bisa konfirmasikan bahwa kami telah menghubungi pengguna untuk menyampaikan rasa simpati kami dan kami mengkonfirmasikan bahwa mitra pengemudi yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari platform kami," kata Dian melalui pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2016).
Dian mengatakan, pihaknya mengembalikan biaya perjalanan dan memberikan voucher untuk perjalanan selanjutnya.
"Pada intinya kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami siap membantu pihak yang berwajib dalam proses hukum yang berlangsung," kata Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.