JAKARTA, KOMPAS.com - Uber Indonesia menyatakan telah menonaktifkan AS (42) sebagai sopir Uber. Hal itu menyikapi kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilakukan AS terhadap penumpang.
Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri menyampaikan simpati kepada BBC (22), penumpang yang menjadi korban.
"Kami bisa konfirmasikan bahwa kami telah menghubungi pengguna untuk menyampaikan rasa simpati kami dan kami mengonfirmasikan bahwa mitra pengemudi yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari platform kami," kata Dian melalui pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2016).
Dian mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan korban dan mengembalikan biaya perjalanan.
"Kami juga memberikan kredit (voucer) untuk perjalanan berikutnya bersama Uber," ujar Dian.
(Baca: Ancam dan Tampar Penumpang, Sopir Uber Ditangkap Polisi)
"Pada intinya kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami siap membantu pihak yang berwajib dalam proses hukum yang berlangsung," tambah Dian.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (5/7/2016) pukul 21.00 WIB, saat korban bersama orangtuanya dan salah satu rekan korban, S, memesan Uber di Jalan Alyadrus Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, dengan tujuan Bekasi.
Korban akhirnya mendapat mobil Uber yang dikemudikan sopir berinisial AS dengan mobil berjenis Ford Everest B 1687 VKD.
(Baca: Polisi Tahan Sopir Uber yang Ancam Penumpang)
Menurut polisi, dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Ir Djuanda atau depan Pos Polisi Subsektor Djuanda, sopir Uber tersebut meminta korban turun. Alasannya, pelaku tidak bisa mengantar sampai Bekasi karena capek dan kondisi jalan yang macet.
Namun, karena tidak sesuai dengan pemesanan, maka korban komplain kepada pelaku. Korban tetap menginginkan untuk melanjutkan perjalanan sampai tujuan mengingat ibunya yang sedang sakit.
Namun, karena korban tetap bertahan di dalam mobil, maka pelaku menodongkan benda mirip senjata api. Korban sempat menepisnya, lalu pelaku menampar korban sebanyak dua kali.
(Baca: Polisi Pastikan Pistol dan Lencana Penyidik Milik Sopir Uber Palsu)
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. AS dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Ancaman dalam pasal tersebut, yakni pidana satu tahun penjara.
Polisi menyita pistol dan lencana penyidik dari pelaku yang dipastikan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.