JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan surat pemberitahuan putus kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni lalu.
"Saat ini Pemprov DKI dan tim kuasa hukum sedang menyiapkan surat pemberitahuan putus kontrak," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, kepada wartawan, Senin (11/7/2016).
Adji menjelaskan, tenggat waktu SP-3 hingga 6 Juli 2016.
Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bahwa Dinas Kebersihan DKI Jakarta memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang.
"Sesegera mungkin kami kirim suratnya (pemberitahuan putus kontrak). Karena kemarin ada libur Lebaran, jadi sedikit tertunda," kata Adji.
"Setelah itu, TPST Bantargebang akan dikelola sendiri oleh Dinas Kebersihan," kata Adji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.