JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pembebasan denda pajak tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua mapun kendaraan roda empat.
"Mulai berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2016).
Awi menjelaskan, pembebasan itu hanya berlaku untuk denda administrastifnya saja. Sedangkan, untuk pajak pokoknya tidak dibebaskan.
"Ya cuma dendanya saja, kalau pajaknya tetap harus bayar," ucapnya.
Penghapusan denda pajak tidak hanya berlaku untuk pajak PKB tetapi juga untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemprov DKI Jakarta melakukan hal tersebut dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, serta atas dasar memperingan beban wajib pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.