JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz rencananya akan digelar pada Selasa (12/7/2016) ini. Namun, sidang tersebut batal digelar karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap.
"Iya jaksanya (enggak siap). Iya begitu," ujar kuasa hukum Ivan Haz, Firman Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Menurut Firman, sidang tuntutan ditunda pekan depan. Namun, dia belum dapat memastikan hari dilangsungkannya sidang tersebut.
"Ditunda minggu depan, (minggu ini) enggak ada. Itu jaksanya aja yang mastiin (hari apa), nanti biasanya dia ngabarin," kata dia.
Ivan, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga di rumahnya, yaitu T. Kekerasan fisik itu dilakukan berkali-kali.
Sebulan setelah T bekerja pada Ivan pada Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik dari Ivan. Bentuk kekerasan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat.
Saat menggunakan tangan kosong, pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan pukulan Ivan juga pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak.
Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Hasil visum menyebutkan bahwa ada robek di kepala T karena pukulan benda tumpul.
Dengan mempertimbangkan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan, jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia juga didakwa dengan pasal 64 ayat 1 KUHP. Ivan terancam hukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.