JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Noverra, mengatakan, penggusuran Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan kemungkinan akan ditunda sampai proses hukum dalam sidang gugatan class action yang diajukan warga selesai.
"Kami tunggu hasil sidang dulu seperti apa dan putusannya. Mungkin akan kami tunda," ujar Noverra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Meski begitu, lanjut dia, keputusan soal penggusuran Bukit Duri ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Tapi enggak tahu, nanti kebijakan itu ada di Gubernur. Kami hanya pelaksana di lapangan, kembali ke Gubernur-lah nanti gimana," kata Noverra.
Warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action atas rencana penggusuran itu karena Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan program normalisasi Sungai Ciliwung.
Gugatan itu tidak hanya dilayangkan kepada Pemprov DKI, tetapi juga kepada Pemkot Jakarta Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka juga menagih janji Presiden Joko Widodo saat masih menjadi Gubernur DKI untuk membangun kampung susun dan tidak menggusur warga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.