JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menjelaskan, reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land berjalan sesuai aturan.
Dia mengatakan, PT Muara Wisesa Samudera selalu berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum dan setelah pelaksanaan reklamasi.
"Kami selalu koordinasi melalui rapat, surat, dan koordinasi di lapangan. Bahkan sebelum pembangunan reklamasi," kata Tuty kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Koordinasi khususnya dengan pihak yang berkaitan dengan pipa gas bawah laut seperti dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas.
Dia menjelaskan, PT NR memiliki pipa gas bawah laut 24 inch sepanjang 15,2 kilometer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU), sekitar 15 kilometer dari lepas pantai utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang. Pipa gas, kata dia, terletak paling barat dan berbatasan dengan Pulau G.
"Selama koordinasi, telah ada perjanjian pelaksanaan pekerjaan reklamasi Pulau G yang berdekatan dengan pipa gas bawah laut NR Nomor 00600/NR/D000/2015 tanggal 23 Juli 2015," kata Tuty.
Perjanjian tersebut mengatur pelaksanaan sebelum dan hingga 12 bulan setelah reklamasi selesai. Hal itu untuk menghindari kerusakan, gangguan, kerugian pada fasilitas PT NR.
Selain itu, pengembang wajib melakukan studi geoteknikal, termasuk survey sub-bottom profiling yang dilakukan bersama PT NR. Pengembang juga wajib melakukan monitoring melalui intelligent pigging untuk pipeline geometry, serta corrosion assessment untuk seluruh panjang pipa.
Jika terjadi kerusakan, pengembang wajib ganti rugi kecuali karena kelalaian PT NR, alasan alamiah, dan kahar atau terdapat sesuatu yang terjadi di luar kemampuan manusia.
"Pengkajian teknis sudah dilakukan seluruhnya dan hasilnya sudah keluar. Dari hasil pengukuran sebelum hingga reklamasi dilakukan, sama sekali tidak terdeteksi soil deformation atau tanah yang bermasalah," kata Tuty.
Hal yang sama juga dilakukan dengan PT PHE ONWJ dan SKK MIGAS. Dia menjelaskan, pipa PT PHE ONWJ terletak di bagian timur pipa PT NR. Sehingga tidak berbatasan langsung dengan pulau G.
"Di Pulau G dan sekitarnya tidak terdapat kabel sama sekali. Yang ada pipa gas bawah laut, saluran air pendingin, breakewater Muara Angke dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Muara Angke," kata Tuty. (
Bantah Rizal
Penjelasan Tuty itu sekaligus untuk membantah pernyataan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Komite gabungan yang dipimpin Rizal sebelumnya memutuskan untuk memberhentikan reklamasi pulau G karena ditemukan pelanggaran berat, seperti pembangunan di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada Desember 2014.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.