DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengunjungi Muhammad Arsyad (26), tersangka pencabulan anak perempuan, di Markas Polresta Depok, Rabu (13/7/2016).
Erlinda menilai Arsyad perlu dihukum maksimal untuk menimbulkan efek jera. "Kami dorong agar hukumannya maksimal, seumur hidup," kata Erlinda.
Arsyad saat ini disangka melanggar Pasal 332 KUHP karena membawa kabur anak di bawah umur dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Baca juga: Ditanya Mengapa Cabuli Anak-anak, Arsyad Mengaku karena Sayang)
Menurut Erlinda, Arsyad dapat disebut sebagai predator karena ia diketahui sudah mencabuli empat anak.
Selain itu, kata dia, Arsyad patut diduga sebagai paedofil. Salah satu indikasinya adalah koleksi foto anak-anak kecil yang ada di kamera Arsyad.
Korban Arsyad yang sudah diketahui adalah K, anak di bawah umur yang dibawa kabur dari rumahnya di Cilodong, Depok, ke Villa Rindu Alam, di Puncak, pada 5 Juni 2016 lalu.
Anak itu sempat dicabuli, tetapi belum sampai disetubuhi dan akhirnya dipulangkan. Korban lainnya adalah F, anak di bawah umur yang dibawa kabur pada Minggu (10/7/2016) ke vila yang sama.
Beruntung, tangisan F saat akan disetubuhi itu didengar oleh warga sekitar. Arsyad kemudian ditangkap dan ditahan.
Modus yang digunakan Arsyad juga tak jauh berbeda. (Baca juga: Ini Modus Penghina Presiden Jokowi Rayu Anak Kecil)
Ia diduga mengiming-imingi anak yang ditemuinya di jalan dengan uang kemudian mengajak anak tersebut untuk naik ke motornya dengan dalih minta ditunjukkan lokasi minimarket.
Adapun Arsyad pernah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan oleh pihak Mabes Polri karena dilaporkan atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo pada 2014.
Ia mengunggah gambar montase hasil rekayasa yang menunjukkan Presiden Joko Widodo sedang berhubungan seksual dengan mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.