Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Pertanyakan BPN Jakbar Terbitkan Sertifikat Lahan di Cengkareng Barat

Kompas.com - 13/07/2016, 15:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukumnya menyatakan, penerbitan sertifikat lahan harus dilakukan sesuai proseur. Salah satu prosedurnya adalah diawali dengan proses pengukuran langsung di lokasi.

Hal itu pula yang diharapkan dilakukan saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat menerbitkan sertifikat lahan yang kini disengketakan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasubbag Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba mengatakan, selain proses pengukuran, tahap yang harus dilakukan sebelum penerbitan sertifikat adalah menanyakan pihak-pihak yang ada di sekitar lahan.

"Harus ditanya di kanan, kiri, depan, belakang, benar enggak ini punya si ini (yang mengajukan pembuatan sertifikat)," kata Haratua kepada Kompas.com, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7/2016).

BPN Jakbar diketahui telah menerbitkan sertifikat lahan yang kini disengketakan di Cengkareng Barat atas nama salah seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.

Di sisi lain, lahan tersebut juga diketahui terdata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Menurut Haratua, dalam sudut pandang Pemprov DKI lahan seluas 4,6 hektar itu adalah lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan yang belum disertifikatkan.

"Punya DKI, cuma belum ada sertifikat. Kenapa akhirnya BPN mengeluarkan sertifikat atas nama pihak lain? Ya harus ditanya ke BPN," ujar dia.

Lahan sengketa di Cengkareng Barat adalah lahan yang pada awalnya dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan dari Toeti. Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya ingin diperuntukan untuk rumah susun.

Namun, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa lahan tersebut juga terdata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Oleh karena itu, BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan oleh Dinas Perumahan. Kasus sengketa lahannya sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Beberapa waktu lalu, Kepala BPN Jakbar Sumanto menilai proses pembuatan sertifikat lahan kepada Toeti sudah sesuai prosedur. Ia kemudian menjelaskan terkait pengumuman kehilangan girik yang pernah dilakukan Toeti.

Sumanto mengatakan, saat surat girik hilang, Toeti sudah mendapatkan surat pernyataan kehilangan dari pihak kepolisian. Selanjutnya, dari surat pengantar tersebut, Toeti mengajukan pembuatan sertifikat baru dari girik yang sebelumnya hilang.

"Sudah Sesuai prosedur. Tapi bukan hanya satu saja, semua sertifikat kami proses, SOP-nya sama begitu juga dengan persyaratan."

"Untuk Toeti, ya sesuai proseslah penerbitannya. Kalau tidak sesuai proses ya tidak bisa terbit," ujar Sumanto saat ditemui Kompas.com di Kantor BPN Jakarta Barat, Jumat (1/7/2016).

Sumanto menjelaskan, setelah Toeti mengajukan permintaan untuk pembuatan sertifikat, pihaknya langsung mengumumkan permintaan itu ke surat kabar. Dalam hal ini, BPN menggunakan surat kabar "Rakyat Merdeka".

Pengumuman itu, kata Sumanto, untuk menjelaskan apakah ada pihak yang keberatan terkait pembuatan sertifikat dari lahan yang diklaim milik Toeti.

"Ada (pengumuman di media), ini kan milik adat (girik), punya adat ini diumumkan di koran selama satu bulan. Sudah diumumkan dong (pembuatan sertifikat Toeti). Kalau misalkan milik adat diumumkan satu bulan."

"Kalau mengumumkan itu kewajiban BPN. Isinya, 'Sehubungan dengan pengumuman ini siapa saja yang merasa komplein ..' misalnya kamu ajukan sertifikat, nanti saya umukan itu, ini girik di lokasi di mana, ada orang lain keberatan ada tidak? Kalau misalnya ada yang keberatan ya kami kaji lebih dalam lagi. Itu punya Toeti selama dua bulan diumukan di koran tidak ada komplein," ujar Sumanto.

Kompas TV Ada Oknum Pemprov DKI Jadi Mafia Tanah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com