JAKARTA, KOMPAS.com - Meski letaknya berdekatan, sangat terlihat perbedaan di proyek reklamasi Pulau F dengan Pulau G di pesisir utara Jakarta. Kedua pulau tersebut sama-sama diberi izin reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan reklamasi Pulau G karena dinilai banyak pelanggaran.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (13/7/2016) siang, Pulau G nampak kosong dan tidak ada truk maupun peralatan lain yang biasanya dipakai untuk mereklamasi sebuah pulau. Pulau yang belum ada bangunannya itu ditinggalkan begitu saja tanpa ada pekerja atau aktivitas di sana.
Adapun pelaksana reklamasi Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudra melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014 lalu.
Di sejumlah bagian Pulau G, hanya terlihat banyak sampah. Sampah menumpuk di pinggir pulau hingga ada yang terbawa arus dan mengapung bebas di laut. Sedangkan di Pulau F, yang reklamasinya dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), nampak jauh lebih ramai.
Sejumlah truk dan alat berat beroperasi serta hilir mudik di area pulau tersebut. Di salah satu bagian Pulau F, sudah banyak bangunan yang berdiri berderetan. Penjaga dan pekerja pun terlihat lebih banyak di Pulau F ketimbang di Pulau G. Perbedaan lainnya yang nampak jelas, yakni banyak didapati bebatuan besar yang berfungsi untuk membendung air laut di Pulau F.
Sedangkan di Pulau G, tidak ada batu-batu besar yang tersusun rapi seperti di Pulau F. Secara sederhana, Pulau F tampak lebih tertata dibandingkan dengan Pulau G.
Letak kedua pulau tersebut cukup berdekatan. Bila menggunakan perahu nelayan, hanya membutuhkan waktu lima sampai sepuluh menit untuk berpindah dari satu pulau ke pulau lainnya. (Baca: Penampakan Proyek Reklamasi Pulau G yang Dihentikan Rizal Ramli)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.