Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/07/2016, 17:07 WIB
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Alberto Ali, mengatakan, ia belum bisa memastikan apakah ada lonjakan jumlah pembayar pajak setelah pembebasan denda pajak diterapkan.

"Kalau untuk saat ini belum bisa diukur karena baru 4 hari berjalan. Waktunya terpotong libur Lebaran," ujar Alberto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2016).

Alberto menjelaskan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor baru berjalan selama empat hari, yakni pada tanggal 2, 11, 12, dan 13 Juli 2016 karena terpotong libur Lebaran selama delapan hari.

"Kami kan baru mulai buka pelayanan dari hari Senin (11/7/2016)," ucapnya.

Alberto mengungkapkan, selama empat hari tersebut, total ada 36.238 kendaraan yang dibayarkan pajaknya. Data tersebut diambil dari lima Samsat yang ada di wilayah DKI Jakarta.

"Total kendaraan yang membayar pajak sebesar 36.238 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut Penerimaan PKB sebesar Rp 30.754.040.400, sedangkan Penerimaan BBN-KB sebesar Rp 8.993.599.200," kata Alberto.

Alberto menuturkan, dari pengalaman tahun lalu, setiap ada program pembebasan denda pajak kendaraan, animo masyarakat tinggi untuk membayar pajak.

Penghapusan denda tersebut tidak berlaku bagi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Setiap wajib pajak masih tetap dikenai biaya sumbangan tersebut.

"SWDKLLJ-nya tetap dibayarkan. Hanya denda pajak kendaraan saja yang dihapuskan," ujarnya.

Penghapusan denda pajak tidak hanya berlaku untuk, PKB tetapi juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemprov DKI Jakarta melakukan hal tersebut dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, serta atas dasar memperingan beban wajib pajak.

Kompas TV 9 Calo SIM Diciduk Petugas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jual Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Jual Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Megapolitan
Wali Kota Janjikan Hadiah Umrah bagi Warga Tangerang yang Rajin Shalat di Masjid Raya Al-Azhom

Wali Kota Janjikan Hadiah Umrah bagi Warga Tangerang yang Rajin Shalat di Masjid Raya Al-Azhom

Megapolitan
Harga Sembako di Pasar Naik, Emak-emak: Biasanya Rp 1 Juta Dapat Banyak Belanjaan, Sekarang Sedikit

Harga Sembako di Pasar Naik, Emak-emak: Biasanya Rp 1 Juta Dapat Banyak Belanjaan, Sekarang Sedikit

Megapolitan
Polisi Geledah Rumah Remaja yang Tawuran di Depok, Temukan 3 Celurit Panjang

Polisi Geledah Rumah Remaja yang Tawuran di Depok, Temukan 3 Celurit Panjang

Megapolitan
Ada Layanan Uji KIR di Terminal Bus AKAP Jakarta, Begini Cara Daftarnya

Ada Layanan Uji KIR di Terminal Bus AKAP Jakarta, Begini Cara Daftarnya

Megapolitan
Penjaga Warung Cabuli Bocah di Cikupa, Iming-imingi Korban dengan Duit Jajan Rp 3.000

Penjaga Warung Cabuli Bocah di Cikupa, Iming-imingi Korban dengan Duit Jajan Rp 3.000

Megapolitan
Kronologi 'Pak Ogah' Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak

Kronologi "Pak Ogah" Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak

Megapolitan
Selundupkan Ratusan Ponsel Asal China, Seorang Pria di Cengkareng Ditangkap

Selundupkan Ratusan Ponsel Asal China, Seorang Pria di Cengkareng Ditangkap

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Ada Layanan Uji KIR di Terminal untuk Periksa Angkutan Mudik, Ini Lokasinya

Ada Layanan Uji KIR di Terminal untuk Periksa Angkutan Mudik, Ini Lokasinya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Polsek Pamulang Gagalkan Rencana Tawuran Saat Sahur

Polsek Pamulang Gagalkan Rencana Tawuran Saat Sahur

Megapolitan
'Car Free Day' Sudirman-Thamrin Tetap Digelar Selama Ramadhan 2023

"Car Free Day" Sudirman-Thamrin Tetap Digelar Selama Ramadhan 2023

Megapolitan
Jamin Keamanan Angkutan Mudik, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Jamin Keamanan Angkutan Mudik, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke