Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Berharap Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diberlakukan Permanen

Kompas.com - 13/07/2016, 17:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Salah satu pengurus panjak kendaraan di Samsat Jakarta Timur, Dedi (39) menyambut baik kebijakan yang berlaku di DKI tersebut. Dedi berharap, pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara permanen.

"Kalau bisa seterusnya. Buat warga kalau ada denda tentu memberatkan," kata Dedi, saat ditemui di Samsat Jakarta Timur, Rabu (13/7/2016).

Dedi mengaku baru mengetahui adanya penghapusan denda pajak kendaraan tersebut saat mengurus hari ini. Ia hendak membayar pajak kendaraan Daihatsu Luxio miliknya.

Pajak kendaraannya yakni Rp 2.400.000. Namun, lantaran telat empat bulan, dirinya sudah mempersiapkan uang Rp 3.100.000.

"Saya telat empat bulan tapi ternyata tadi enggak bayar dendanya. Kaget juga ada penghapusan denda, saya baru tahu makanya saya bawa uang dari rumah Rp 3,1 juta," ujar Dedi.

Ade (46), yang mengurus pajak mobil Fortuner miliknya juga mengungkapkan hal senada. Ade yang telat satu bulan sudah membawa uang lebih dari rumah. Namun, akhirnya ia mengaku hanya membayar Rp 4.500.000 sesuai dengan pajak mobilnya. Padahal, dia sudah telat membayar sebulan.

"Enggak ada denda, tadinya saya pikir ada denda karena telat juga. Cuma kalau pajak progresif saya naik," ujar Ade.

Bagi Ade, kebijakan ini positif. Ia justru menilai kalau ini diteruskan permanen masyarakat akan tepat waktu dalam membayar pajak sebab pemerintah memberi keringanan.

"Kalau pembayaran ini tidak ada denda masyarakat lebih cenderung cepat bayar sebelum jatuh tempo waktu. Kalau sudah dikasih begini sama pemerintah kita abaikan rugi," ujar Ade.

Polda Metro Jaya membenarkan mengenai penerapan kebijakan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, mengatakan, penghapusan denda pajak itu berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti.

"Mulai berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2016).

Awi menjelaskan, pembebasan itu hanya berlaku untuk denda administrastifnya saja. Sedangkan, untuk pajak pokoknya tidak dibebaskan.

Kompas TV Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Warga Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com