Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Proses Banding, Tim Kuasa Hukum Pembunuh Karyawati EF Lakukan Investigasi

Kompas.com - 14/07/2016, 10:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — RA (16), terpidana kasus pembunuhan karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Pihak RA menyatakan banding atas putusan majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada RA pada 16 Juni 2016 lalu.

"Kami sudah masukkan memori bandingnya. Sekarang tinggal menunggu pertimbangan hukum dari pengadilan tinggi," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016) pagi.

(Baca juga: Hakim: RA Punya Waktu Mengurungkan Niat Membunuh EF Sebelum Mengambil Pacul)

Menurut Alfan, berdasarkan aturan dalam sistem peradilan anak, ada tenggat waktu yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan perkara pidana anak di bawah umur, termasuk soal proses banding ini.

Alfan mengatakan, proses banding paling lama berlangsung dua sampai tiga bulan sejak adanya pernyataan banding.

Sementara proses banding berjalan, tim kuasa hukum RA melakukan investigasi dalam menguji fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum ini. 

Mereka tetap yakin bahwa RA tidak bersalah dan menilai bahwa pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak kuat.

Ketua Majelis Hakim RA Suharni sebelumnya menyatakan, RA bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Maka dari itu, RA dikenakan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang memuat ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(Baca juga: Hal yang Memberatkan RA hingga Divonis 10 Tahun Penjara)

Namun, karena RA masih di bawah umur, pemberian hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa terdakwa anak di bawah umur hanya dikenakan setengah dari hukuman maksimal untuk orang dewasa, yakni 10 tahun penjara untuk kasus ini.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com