JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memaksa warga Bukit Duri untuk mau direlokasi.
Jika warga menolak, maka Pemerintah Provinsi DKI akan menggugat mereka. Menanggapi hal tersebut, Ketua RT 05 RW 12 Bukit Duri Jack Jasandi mengaku heran dengan niat Ahok.
Jack menilai Ahok tidak punya dasar untuk menggugat warga Bukit Duri.
"Kalau warga, enggak bisa dituntut. Kok gubernur sendiri menggugat warga, makanya (Ahok) mesti turun dulu ke bawah bertemu warga," kata Jack, saat ditemui di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
(Baca juga: Ahok Akan Gugat Warga Bukit Duri jika Tolak Direlokasi)
Jack mempertanyakan aturan atau undang-undang yang hendak dipakai oleh Ahok untuk menggugat warga.
Sebab, menurut dia, warga telah lebih dulu tinggal di wilayah Bukit Duri sebelum aturan itu dibuat.
"Warga sudah lebih dulu tinggal sebelum adanya undang-undang tentang perairan," ujar pria yang juga Ketua Tim Advokasi Ciliwung warga Bukit Duri.
Sarju (49), warga RT 05 RW 12 Bukit Duri, juga berpendapat senada. "Sekarang (dibilang) mereklamasi sungai, duluan warga dulu tinggal baru ada undang-undang. Dasarnya Ciliwung itu memang ada rumah dari dulu," ujar Sarju.
Ia berpendapat, Ahok tidak memahami budaya lokal warga setempat yang sudah lama tinggal di bantaran Ciliwung. "Seharusnya sebagai pemimpin itu ada hati," ujar Sarju.
Menurut dia, warga bukan menolak relokasi, melainkan meminta adanya ganti rugi apabila direlokasi.
(Baca juga: Kawasan Bukit Duri Segera Ditertibkan)
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta menggusur kawasan Bukit Duri setelah Rusunawa Rawa Bebek siap untuk menampung warga yang direlokasi dari kawasan tersebut.