Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Mau Penghentian Reklamasi Pulau G Tertulis, Bukan Hanya Omongan

Kompas.com - 14/07/2016, 16:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menagih surat resmi pemberhentian reklamasi Pulau G dari Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli selaku Ketua Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Basuki meminta Rizal tidak sekadar bicara di media saja.

"Saya enggak berani ngomong, saya mau (surat) tertulisnya bagaimana. Menko (Rizal) ngomong di media apa sudah ada suratnya?" kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Basuki menyebut Presiden Joko Widodo juga belum menerima surat pemberhentian reklamasi Pulau G. Hal ini berdasar informasi dari Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi.

"Mana boleh sih tutupi izin pakai ngomong di media," kata Basuki.

Sehingga, ia berkirim surat kepada Jokowi untuk membeberkan data serta pembahasan yang dilakukan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjadi bagian dalam komite tersebut. Ia merasa rekomendasi komite tidak sama seperti yang disampaikan oleh Rizal.

"Selama ini kan dia bilang tutup (reklamasi Pulau G dihentikan), tapi alasannya saya cuma dengar di media. Bahwa reklamasi itu jalur nelayan, ada pipa gas, dan listrik. Padahal itu kan sudah dibelah pulaunya," kata Basuki.

Sebelumnya, komite gabungan yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli memutuskan memberhentikan reklamasi pulau G karena ada pelanggaran berat membangun di atas kabel PLN, serta mengganggu lalu lintas kapal.

Basuki mengeluarkan izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, pada Desember 2014.

Kompas TV Pluit City Merupakan Reklamasi Pantai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com