JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui, Amor Tampubolon, mengatakan bahwa pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta bisa dibatalkan.
Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dinilai tidak cakap karena mengalihkan kepemilikan lahan tersebut.
"Dalam konteks ini, karena dia (YKSW) mengalihkan pelepasan kepada Pemprov, dia tidak cakap, tidak punya kewenangan untuk melakukan itu," ujar Amor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016).
Menurut Amor, yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Oleh karenanya, pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras yang dilakukan YKSW kepada Pemrov DKI tersebut bisa dibatalkan secara hukum.
"Secara hukum perjanjian itu bisa dibatalkan. Makanya kami mengajukan gugatan itu untuk membatalkan perjanjian pengalihan yang dilakukan YKSW kepada Pemprov DKI," kata dia.
Dalam gugatan pembatalan pengalihan kepemilikan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjadi turut tergugat karena membeli lahan RS Sumber Waras.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.