Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat, Yayasan Sumber Waras Tunggu Pembuktian

Kompas.com - 14/07/2016, 18:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Serbaya Manek, menunggu pembuktian dari pihak penggugat, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), terkait pengalihan sertifikat tanah ke Pemprov DKI yang dianggap cacat hukum.

Serfasius mengatakan, PSCN harus memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pendirian YKSW cacat hukum.

"Dalam prosesnya, siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan kalau kami cacat hukum. Kami ingin mendengar dalil mereka," kata Serfasius kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016).

Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, menyebut yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

Secara historis, pendirian YKSW dinilai cacat hukum sehingga tidak berhak mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI. Perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi YKSW pun dianggap tidak sah.

"Terjadi perubahan tidak sah menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Menurut kami, YKSW tidak punya legal standing karena dari semula tanah itu adalah tanahnya Sin Ming Hui," ucap Amor.

Menurut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dilakukan pada 6 Desember 1962. Saat itu, nama Yayasan Kesehatan Candra Naya diubah menjadi YKSW secara tidak sah oleh pengurusnya.

Ketidakabsahan perubahan itu terjadi karena adanya pemalsuan kehadiran peserta rapat pengurus untuk memenuhi kuorum pengambilan keputusan perubahan yayasan pengurus RS Sumber Waras.

Pengurus yang tidak hadir dicantumkan namanya sebagai tanda kehadiran. Pemalsuan kehadiran dalam rapat pengambilan keputusan tersebut telah diajukan ke persidangan pada 1999.

Saat itu, kata Amor, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tindak pidana pemalsuan kehadiran itu terbukti secara sah dan menghukum pengurus yang memalsukan kehadiran.

Sementara Mahkamah Agung memutuskan kewenangan untuk menghapus tuntutan tindak pidana tersebut karena kedaluwarsa.

"Hapusnya tuntutan pidana karena kedaluwarsa tidak menghilangkan fakta telah terjadi pemalsuan absensi peserta rapat pengurus dengan maksud agar memenuhi kuorum pengambilan keputusan," kata Amor.

"Keputusan rapat pengurus yang mengubah nama Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras adalah tidak sah," ucap dia lagi.

Itulah sebabnya PSCN menilai YKSW tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras. PSCN kemudian menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan.

Dalam gugatan pembatalan pengalihan kepemilikan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjadi turut tergugat karena membeli lahan RS Sumber Waras.

Kompas TV Teka Teki Sumber Waras - Aiman Eps 64 Bagian 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com