JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G oleh Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli sudah mengganggu pasar modal. Dampaknya ke iklim usaha.
"Investasi itu kalau ada seorang menteri ngomong ini memengaruhi pasar modal lho. Kalau Anda punya usaha, misalnya punya stasiun TV A, lalu saya punya wewenang, saya ngomong mau tutup TV A. Kira-kira yang pasang iklan mau pasang iklan lagi enggak? Enggak," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (15/7/2016).
Meksipun mengganggu pasar modal, Ahok menyatakan, para pengusaha tidak bisa menggugat keputusan Rizal. Sebab, sampai saat ini, Rizal tidak menerbitkan surat terkait keputusannya itu.
"Kalau ada surat kan masih bisa gugat. Masih bisa dipelajari alasan tutupnya apa," ujar dia.
Oleh karena itu, Ahok mengatakan sempat mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menanyakan kejelasan status Pulau G. Terlebih lagi, kata dia, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 menyatakan kewenangan menerbitkan izin dan menghentikan proyek reklamasi ada di tangan Gubernur DKI.
"Dari beberapa kali ratas, keppres (izin reklamasi) itu menyatakan dengan jelas izin reklamasi ada di tangan Gubernur. Tetapi, tafsiran di KKP dan Menko Maritim izinnya seolah-olah bukan di Gubernur," kata Ahok.
Keputusan Rizal untuk menghentikan reklamasi Pulau G diputuskan dalam rapat bersama pada Juni lalu. Penghentian diputuskan setelah proyek reklamasi Pulau G dianggap melanggar berbagai ketentuan yang berdampak terhadap lingkungan.
Pulau G adalah pulau reklamasi yang digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak dari PT Agung Podomoro Land.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.