Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kasus Lahan Cengkareng Barat biar Urusan Polisi Saja Deh

Kompas.com - 15/07/2016, 12:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, berdasarkan dokumen yang dimiliki Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP), lahan seluas 4,6 hektar di Rawa Bengkel, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tak pernah dibeli oleh warga bernama Toeti Noeziar Soekarno ataupun Koen Soekarno.

Karena itu, ia berharap kepolisian dapat mengungkap penyebab diterbitkannya sertifikat lahan atas nama Toeti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

"BPN kan keluarin (sertifikat). BPN juga menyatakan (iya benar). Namun, yang DKI itu beda. Nah kalau beda ini bagaimana? Biar urusan polisi saja deh," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (15/7/2016).

(Baca: 4 Jam di Bareskrim, Ahok Ungkap Proses Pembelian Lahan Cengkareng Barat)

Pada Kamis (14/7/2016), Ahok datang ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai keterangan seputar kasus lahan yang dilaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.

Dalam keterangannya, Ahok mengaku menjelaskan mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, ia tak menyebut siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan itu.

"Saya enggak tahu nih lurah atau siapa, ini di-tipe-ex, diganti bukan ini, tanah ini, tetapi disewakan. Ini kan pemalsuan dokumen. Yang aslinya ada kok, sebut ini punya kita," ujar Ahok.

Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015.

Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI. 

Di lain pihak, Kepala BPN Jakbar Sumanto menilai, proses pembuatan sertifikat lahan atas nama Toeti sudah sesuai prosedur.

 

Ia kemudian menjelaskan hal yang terkait dengan pengumuman kehilangan girik yang pernah dilakukan Toeti.

Sumanto mengatakan, saat surat girik hilang, Toeti sudah mendapatkan surat pernyataan kehilangan dari pihak kepolisian.

 

Selanjutnya, dari surat pengantar tersebut, Toeti mengajukan pembuatan sertifikat baru.

"Sudah sesuai prosedur. Namun, bukan hanya satu, semua sertifikat kami proses, SOP-nya sama begitu juga dengan persyaratan. Untuk Toeti, ya sesuai proseslah penerbitannya. Kalau tidak sesuai proses ya tidak bisa terbit," ujar Sumanto, Jumat (1/7/2016).

(Baca juga: Keraguan Pemprov DKI akan Sertifikat yang Diterbitkan BPN untuk Lahan Cengkareng Barat)

Sumanto menyampaikan, setelah Toeti mengajukan permintaan untuk pembuatan sertifikat, pihaknya langsung mengumumkan permintaan itu melalui surat kabar.

Pengumuman itu, kata Sumanto, sekaligus untuk mencari tahu apakah ada pihak yang keberatan akan pengajuan pembuatan sertifikat dari lahan yang diklaim milik Toeti tersebut atau tidak.

Kasus sengketa lahan antara Toeti dan Pemprov DKI sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah adanya gugatan dari Toeti. Di sisi lain, Pemprov DKI berencana menggugat balik Toeti.

Kompas TV Ahok Tuding BPKAD Terlibat Kasus Lahan DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com