Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pengalihan Sertifikat Lahan Sumber Waras Dinilai sebagai Upaya Coba-coba

Kompas.com - 18/07/2016, 14:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui menggugat Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta.

PSCN menggugat agar pengalihan lahan tersebut dibatalkan karena YKSW dinilai tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal itu.

Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, gugatan tersebut sebagai upaya coba-coba.

"Kalau dari pihak kami ya gugatan sih sah-sah aja, cuma ya kalau menurut saya sifatnya coba-coba," kata Abraham saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/7/2016).

Menurut Abraham, sengketa kepemilikan lahan RS Sumber Waras merupakan perkara lama. Dia pun mempertanyakan mengapa PSCN baru menggugat saat itu.

"Ya kalo mau gugat kan perkaranya udah lama, kenapa kok baru digugat sekarang, kan perkara udah lama," kata dia.

Soal pernyataan PSCN yang menganggap YKSW tidak berwenang mengalihkan kepemilikan RS Sumber Waras, Abraham menjelaskan sejarah didirikannya PSCN atau Sin Ming Hui. Menurut Abraham, YKSW saat ini dipimpin oleh anak kandung salah satu pendiri Sin Ming Hui.

"Jan Sukardi itu anak kandung, sekarang berada di Sumber Waras sebagai direktur utama. Itu jelas tuh urut-urutannya. Nah kalo pengurus (PSCN) yang sekarang kan enggak tahu siapa. Kalo ini kan benar-benar turunan darah," kata Abraham.

Abraham juga menjelaskan soal tanah PSCN yang dihibahkan kepada YKSW. Tanah yang sama itu dihibahkan dua kali. Pertama, sebelum Joyo Mulyadi, salah satu pendiri Sin Ming Hui, meninggal. Kedua, setelah dia meninggal.

"Joyo Mulyadi orang yang sangat berperan juga dalam masalah Sin Ming Hui dan Candra Naya itu menghibahkan tanahnya kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Itu kan sudah terjadi hibahnya," tutur Abraham.

"Enggak tahu bagaimana, tahun 1996 hibah itu dihibahkan lagi, terus tahun 1998 dibatalkan. Tetapi kan hibah yang pertama enggak pernah dibatalkan, tahun 1970," lanjut dia.

Oleh karena itu, Abraham menyebut YKSW memiliki wewenang untuk mengalihkan lahan tersebut. Terlebih, lahan yang dialihkan adalah lahan dengan sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

"Kalo Wayan (I Wayan Suparmin, Ketua PSCN) dari dulu merasa memiliki, dari dulu dong digugat. Itu berbicara logika aja loh saya. Sekarang banyak orang bicara enggak pake logika. Makanya, jadinya coba-coba menurut saya," kata Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com