JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan kebijakan pelat nomor ganjil genap dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (18/7/2016).
Dalam penjelasannya, Andri menyebut akan ada petugas Dishubtrans di setiap lampu pengatur lalu lintas (traffic light/TL) yang memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) secara acak.
"Untuk pengawasan, ada beberapa metode, seperti metode melihat pelat yang nanti akan dibantu dari kepolisian, sedangkan dari kami, ada pemeriksaan STNK di titik-titik traffic light saat sedang lampu merah," kata Andri.
Dua metode pengawasan itu akan diterapkan saat uji coba kebijakan ganjil genap yang rencananya dilaksanakan pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 mendatang.
Adapun pembagian tugas antara petugas Dishub dengan personel kepolisian, yakni dari Ditlantas Polda Metro Jaya, adalah untuk melihat kendaraan mana yang melanggar kebijakan ganjil genap.
"Saya yakin kalau polisi, dari jauh saja sudah tahu itu pelat asli apa palsu. Nah, orang Dishub kan enggak bisa ngebedain, kami pakai pemeriksaan STNK. Periksanya juga enggak lama-lama, kayak orang ngamen saja, enggak usah maksain harus semua," tutur Andri.
Nantinya, akan ada sembilan titik persimpangan yang masuk dalam lokasi penerapan kebijakan ganjil genap. Titik yang dimaksud berada di sepanjang Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto yang masing-masing akan dijaga petugas Dishub dan pihak kepolisian.
Setiap persimpangan ada yang lampu pengatur lalu lintasnya hanya satu, tetapi ada juga dua lampu lalu lintas. Persimpangan yang dimaksud adalah Bundaran Patung Kuda (dua TL), Bank Indonesia (2 TL), Sarinah (2 TL), Bundaran HI (2 TL), Imam Bonjol (1 TL), Bundaran Senayan (2 TL), CSW (2 TL), Simpang Kuningan di ruas Gatot Subroto (1 TL), dan Simpang Kuningan di ruas Mampang (1 TL). Di setiap lampu lalu lintas ada empat petugas Dishub yang berjaga.
Setiap kendaraan berhenti ketika lampu merah, para petugas akan memeriksa STNK pengendara secara acak. Jika petugas menemukan ada pengendara yang nomor STNK-nya tidak sesuai dengan nomor pelat, maka akan ditindak langsung oleh kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.