Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sampaikan Tiga Tanggapan "Class Action" Warga Bukit Duri

Kompas.com - 19/07/2016, 15:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri. Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2016). Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Canang.

Tanggapan itu tidak disampaikan secara lisan dan hanya diberikan dalam bentum tertulis kepada majelis hakim dan kuasa hukum warga Bukit Duri. Dalam surat tanggapan yang diterima Kompas.com, Pemprov DKI memberikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri.

Tidak mewakili

Tanggapan pertama menyebutkan bahwa kedudukan wakil kelompok tidak jelas dan tidak mewakili anggota. Pemprov DKI Jakarta menyebut, salah satu wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi sudah meninggal dunia. Sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya.

Oleh karena itu, maka harus ada pergantian dari ahli waris Mulyadi, yakni Carti, Siti Nurkhimah dan Fatmawati. Namun Pemprov DKI menolak pergantian tersebut. Pasalnya, gugatan tersebut perwakilan kelompok, bukan perbuatan melawan hukum perseorangan.

"Bahwa D Mulyadi sudah meninggal dunia, maka distribusi pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan. Sehingga demikian gugatan a quo tidak memenuhi syarat gugatan perwakilan kelompok," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam materi tanggapannya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai para penggugat tidak jelas menyebutkan anggota kelompoknya.

Alasan tak jelas

Tanggapan kedua dari Pemprov DKI Jakarta yakni alasan dari penggugat tak jelas dan rinci. Menurut pemerintah, penggugat tidak memiliki kesamaan fakta. Para penggugat hanya menyebutkan perolehan tanah atas nama pribadi dan keluarganya tanpa menjelaskan secara rinci riwayat anggota kelompoknya. Sehingga menurut Pemprov DKI Jakarta, para penggugat tidak dapat mewakili anggota kelompoknya.

"Bahkan memiliki niat terselubung mendapatkan keuntungan pribadi di balik gugatan kelompok yang seharusnya diajukan dalam gugatan biasa," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga menilai para penggugat tidak mengalami kerugian. Pasalnya, para penggugat tidak terkena normalisasi Sungai Ciliwung. Penggugat juga dinilai mengklaim tanah yang sudah direlokasi, yakni RW 10.

Tanggapan ketiga yakni gugatan ganti rugi tidak jelas. Para penggugat langsung pada gugatan materiil dan immateriil, tanpa menjelaskan dasar hukum yang dipakai.

Niat dari penggugat pun dianggap tak baik lantaran memanfaatkan pembangunan untuk kepentingan umum, untuk memperoleh kepentingan pribadi. (Baca: Warga Bukit Duri Bersedia Direlokasi asal Tuntutan Dipenuhi)

"Bahwa berdasar seluruh penjelasan tersebut di atas maka disimpulkan gugatan a quo tidak memenuhi persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 sehingga sudah seharusnya gugatan penggugat ditolak," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com