JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan polisi gadungan bernama Agus Supriyono lantaran kedapatan memiliki sejata api ilegal. Selain itu, Agus juga mempunyai kartu anggota Polri palsu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Agus ditangkap di rumahnya di Perumahan Lembah Hijau RT 03/04, Cimanggis, Depok pada Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dia (Agus) kerap membawa senjata api ilegal dan menunjukannya kepada warga sekitar," ujar Hendy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2016).
Hendy menjelaskan saat ini Agus tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi pun masih mendalami apakah Agus pernah berbuat tindak pidana dengan mengaku sebagai anggota polisi.
"Sementara masih pendalaman dari ketrangan saksi, maupun sinkronkan dari beberapa Laporan Polisi. Sehingga Agus masih di jerat dengan UU Darurat, sembari pengembangan ke LP lain," ucapnya.
Dari tangan Agus, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu senjata api jenis revolver merk Taurus, airsoft gun jenis revolver, dua buah peluru, satu seragam dinas PDH bela negara dan satu lembar kartu anggota polri palsu atas nama Kompol Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.