Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Gugat RS Harapan Bunda soal Vaksin Palsu ke PN Jakarta Timur

Kompas.com - 22/07/2016, 21:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orangtua yang memvaksinkan anaknya di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Maruli Silaban (37) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan diajukan merupakan gugatan perdata, dengan nomor perkara 302PDT.G/2016/PN Jakarta Timur.

Maruli menyatakan, gugatan diajukan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak RS Harapan Bunda, soal respons dan membuka data jenis dan pembelian vaksin palsu.

"Kami menunggu itikad baik rumah sakit (Harapan Bunda), sampai hari ini tidak ada. Sebab apa, itikad baik itu kan maksudnya rumah sakit harus bukakan data, kapan atau dari mana saja mereka membeli vaksin selama ini," kata Maruli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016).

Kementerian Kesehatan menurutnya menyatakan, vaksin palsu sudah beredar sejak 2003. Ada dugaan pihaknya, kalau RS Harapan Bunda sudah menggunakan vaksin palsu dalam periode waktu tersebut. Anaknya, Putri Angel Nauli (3), adalah penerima vaksin pada Agustus 2013.

"Saya khawatir ini tidak ada kepastian hukum, tidak ada kepastian yang diberikan rumah sakit kepada orangtua terkhusus kepada saya ini nasib anak saya gimana, ini kena atau tidak," ujar Maruli.

Sehingga pihaknya berpikir untuk mengambil langkah hukum, karena sejak tanggal 15 Juli-19 Juli 2016 menunggu dan mencoba berkomunikasi dengan RS Harapan Bunda, dia mengaku tidak mendapat respons.

"Katakanlah kalau anak kita tidak kena vaksin palsu kan justru kita senang, tapi apa sumber datanya anak kita tidak kena vaksin palsu. Kan kita harus hati-hati sebagai orangtua was-was dan khawatir," ujar Maruli.

Pengacara Maruli, Ronny menyatakan, tidak hanya RS Harapan Bunda saja yang digugat secara perdata. Pihaknya mengajukan gugatan juga kepada dokter RS Harapan Bunda berinisial M sebagai tergugat II, Kementerian Kesehatan sebagai tergugat III, dan Badan POM sebagai tergugat IV. (Baca: Orangtua Korban Vaksin Palsu Buat Pengaduan ke KPAI)

Dasar hukum yang diajukan pihaknya kepada empat pihak itu yakni Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

"Dan juncto pasal yang berkaitan dengan perbuatan rumah sakit, (yaitu) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, undang-undang kedokteran, perlindungan konsumen, dan undang-undang kesehatan," ujar Ronny.

Adapun gugatan tersebut menurutnya telah diterima di PN Jakarta Timur. Sidang perdana menurutnya akan berlangsung 14 hari setelah gugatan diajukan. (Baca: YLBHI Benarkan Korban Vaksin Palsu Ultimatum RS Harapan Bunda)

Kompas TV Orangtua Terus Datangi RS Harapan Bunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com