JAKARTA, KOMPAS.com - Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan dimulai pada 27 Juli 2016. Pada masa uji coba itu, pengendara yang melanggar hanya akan dikenai sanksi teguran.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, prinsipnya pada tahap uji coba akan sama dengan saat kebijakan itu resmi diberlakukan. Perbedaannya hanya pada sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar.
"Saat uji coba, teknis penegakan hukumnya menggunakan blangko teguran, tapi nanti saat pelaksanaan resminya sanksinya berupa tilang," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/7/2016).
Budiyanto menjelaskan, pada saat uji coba jika didapati adanya pelanggaran, anggota kepolisian akan menghampiri pelanggar untuk menyosialisasikan sistem tersebut. Selain itu, pelanggar akan diberikan blangko teguran berwarna merah satu lembar, satu lembar lagi akan dikirimkan ke instansi tempat pelanggar bekerja, dan satu lembar lagi akan disimpan kepolisian sebagai arsip.
"Blanko teguran yang dikirimkan ke instansi tempat pelanggar bekerja sebagai informasi dan catatan. Bisa sebagai ukuran masalah disiplin, karakter dan integritas," ucapnya.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Penerapan kebijakan itu akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.