JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek reklamasi untuk berkas terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, Senin (25/7/2016).
Sidang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta sekitar pukul 15.00.
"Sore nanti kata jaksa jam 15.00," kata Ahok saat dikonfirmasi, di Balai Kota, pagi ini.
Dalam sidang nanti, Ahok menyatakan akan menyampaikan semua hal yang ia ketahui, terutama yang terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta adalah raperda yang sempat dibahas di DPRD DKI Jakarta. Namun, raperda tak kunjung disahkan karena tak pernah kuorumnya anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan.
"Kalau jaksa KPK menghadirkan saya mungkin untuk (tuntutan) yang memberatkan," ujar Ahok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.