JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 27 Juli mendatang, kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dimulai. Proses pengawasannya sendiri akan dilakukan secara manual, yakni polisi akan mengamati pelat kendaraan yang berhenti saat lampu merah.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, penerapan ganjil genap hanyalah kebijakan transisi sebelum penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
"Ya, namanya juga sementara, bukan yang asli kan. Yang asli mungkin hari ini saya tanda tangan Pergub ERP. Mudah-mudahanan besok atau lusa udah lelang," kata Ahok di Balai Kota, Senin (25/7/2016).
Meski hanya kebijakan sementara, Ahok meyakini ganjil genap akan mampu mengurangi tingkat jumlah kendaraan roda empat di jalan raya hingga 20 persen. Jumlah itu mengacu pada kebijakan serupa yang sudah diterapkan kota-kota di negara lain.
"Jadi walaupun jumlah kendaraan ganjil dan genap imbang 50-50, tapi praktiknya enggak mungkin bisa pas 50 persen berkurang volumenya. Paling 20 persen ya saya kira, makanya ini mau diuji coba," ujar Ahok.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, dan sebagian Jalan Gatot Subroto pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Meski diragukan efektivitas pengawasannya, Ahok yakin polisi akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.