JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadiri sidang mediasi atas gugatan Toeti Nozlar Soekarno, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Dari pantauan di lokasi, Senin (25/7/2016), sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sudah dihadiri oleh perwakilan Pemprov DKI Jakarta. Sementara kuasa hukum Toeti, belum tampak hadir.
Kasubag Sengketa Hukum Biro Hukum Pemprov DKI, Johan, mengatakan, ini merupakan ketiga kalinya perwakilan Pemprov DKI menghadiri sidang mediasi atas sengketa lahan tersebut. Johan mengatakan, pada mediasi sebelumnya, kedua pihak sepakat untuk menghadirkan prinsipal atau pemberi kuasa mereka.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya telah mendatangkan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta.
"Ini kali ketiga, prosesnya sejauh ini mereka minta dihadirkan prinsipal. Tapi dari kemarin sampai minggu ini kami selalu menghadirkan prinsipal, tapi mereka tidak," ujar Johan kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Hingga pukul 12.00 WIB, mediasi masih belum dimulai karena kuasa hukum Toeti, Ulhaq Adyaksa yang biasanya menangani perkara tersebut belum juga hadir.
Toeti Nozlar Soekarno menggugat Pemprov DKI karena telah memasukan lahan yang diakui sebagai miliknya ke daftar aset pemerintah. Toeti mempertanyakan dasar pencatatan lahan tersebut. Toeti mengaku memiliki sertifikat yang sah atas lahan tersebut.