JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Christian Tamora Hutagalung menegaskan bahwa pemesanan makam untuk warga yang masih hidup tidak boleh dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Umum.
"Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007 saja ada salah satu aturannya, yang namanya pemakaman hanya untuk jenazah dan kerangka, artinya orang meninggal," kata Christian, di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/7/2016).
(Baca juga: Mengapa Orang Memesan Makam Sebelum Meninggal?)
Selain itu, Christian mengatakan, memakamkan seseorang harus dengan menyerahkan surat kematian orang tersebut.
"Jadi pemakaman ini tidak untuk orang yang masih hidup," ujar Christian.
Ia membenarkan ada kasus warga berinisial BS yang masih hidup, tetapi memesan makam untuk dirinya sendiri.
Perbuatan BS diketahui saat ia hendak mengurus perpanjangan makam.
"Jadi ketahuan saat mau memperpanjang makam di PTSP. Saat itu dia menyerahkan KTP, jadi namanya sama dengan makam yang dipesan," ujar Christian.
(Baca juga: Cerita Petugas soal Modus Pembelian Makam Fiktif di TPU Pondok Ranggon)
Ia pun menduga ada mafia dibalik pemesanan atau pembelian makam untuk orang yang masih hidup ini.
"Itulah yang saya bilang, sebelum kita kan mafianya ada," ujar Christian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.