BEKASI, KOMPAS.com - Kasus vaksin palsu membuat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan membuat peraturan wali kota (Perwal) mengenai distribusi obat. Aturan itu diharapkan membuat distribusi obat ke Bekasi menjadi lebih ketat dan aman bagi masyarakat.
"Kita nanti buat Perwal tentang pengaturan distribusi dan distributor bagi siapa saja yang terdaftar di Kemenkes, bukan berarti dia lolos di Pemerintah Kota Bekasi," kata Rahmat seusai meninjau pelaksanaan vaksin ulang pasien korban vaksin palsu RS St Elisabeth, di RS Rawa Lumbu, Bekasi, Selasa (26/7/2016).
Rahmat menegaskan, distributor tidak bisa menjual obat ke rumah sakit di Bekasi jika tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi. Selain itu, menurutnya, rumah sakit juga mesti memiliki ikatan dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi.
"Rumah sakit juga harus ada ikatan dengan pemerintah kota, dia tidak sembarang, apalagi berkenaan dengan obat," ujar Rahmat.
Rencananya, peraturan wali kota itu akan dirampungkan pekan depan. Sementara aturan mengenai pengolahan limbah rumah sakit, Rahmat mengatakan, Pemkot Bekasi sudah memiliki aturannya.
"Sudah ada, cuma penghapusannya (limbah) itu harusnya kan masuk incenerator (alat pembakar sampah). Makanya, saya mau ketemu dirut rumah sakit swasta di Bekasi dan kita nanti bicarakan limbahnya ke mana. Kita ada di Bantargebang, kenapa enggak pakai?" ujar Rahmat.