Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Tuntutan 2 Tahun terhadap Ivan Haz Sudah Tinggi Loh

Kompas.com - 26/07/2016, 16:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

JPU Wahyu Oktaviandi menyebutkan, tuntutan dua tahun terhadap Ivan termasuk tuntutan yang tinggi.

"Dua tahun itu sudah tinggi loh, lima tahun kan ancamannya. Sudahlah, dua tahun itu tinggi loh untuk (mantan) anggota DPR. Itu termasuk tinggi," kata Wahyu seusai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Wahyu, selama persidangan digelar di PN Jakarta Pusat, Ivan tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sopan. Perilaku tersebut merupakan salah satu hal yang meringankan tuntutannya.

"Selama ini dia sopan di persidangan, belum pernah dihukum," kata dia.

JPU menuntut dua tahun penjara berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, disebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, itu melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja pada Ivan pada Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik.

Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat. Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.

Hasil visum menunjukkan bahwa ada luka robek di kepala T karena pukulan benda tumpul. Adapun hukuman maksimal berdasarkan dakwaan primer yakni lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com