JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak memecat Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Vera sudah memojokan Ahok pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengatakan bahwa dia tidak tahu dasar hukum kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang akan dikenakan kepada pengembang.
Ahok heran jika Vera mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul kontribusi tambahan 15 persen tersebut.
"Padahal dia yang bikin formula semua. Kan dia yang pakai staf ahli. Pas di sidang kok semua saya, seolah-olah (salah) saya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (26/7/2016).
Ahok mengatakan, Vera yang memberitahunya untuk tidak menggunakan konsep 30 : 70 dalam pembagian keuntungan pengembang kepada Pemprov DKI. Dengan hitungan tersebut, pengembang bisa berbohong mengenai besar keuntungan mereka.
Menurut hitungan staf ahli, kata Ahok, sebaiknya pembagian keuntungan dengan menggunakan NJOP. Cara itu juga bisa membuat pengembang ingin segera memenuhi kontribusi tambahannya. Sebab, tiap tahun besar NJOP pasti terus naik.
Dia heran Vera tiba-tiba mengaku tidak tahu asal usul besaran kontribusi tambahan 15 persen itu. Padahal Vera juga ikut rapat membahas hal itu bersama Ahok.
"Mungkin ini ada komplotan lama kali ya. Ini kan ada geng-geng lama," ujar Ahok.
Namun, Ahok memutuskan untuk tidak memecat Vera dan memberi kesempatan kedua.
"Ya kami kan pikir pintu tobat selalu ada," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.