Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Ombudsman, 90 Persen Bangunan di Kemang Berubah Peruntukan

Kompas.com - 26/07/2016, 22:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dari hasil investigasi pada April hingga Mei 2016, beberapa bangunan di Kemang, Jakarta Selatan, tidak sesuai peruntukan.

Hal itu diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih  di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).

"Kondisi ini dibiarkan sekian lama, tanpa adanya penertiban. Saat ini, hampir 90 persen bangunan yang peruntukannya hunian telah berubah peruntukannya menjadi tempat usaha," kata Alamsyah.

Ia menambahkan, banyak restoran di Kemang yang berubah peruntukan menjadi lokasi live music. Ia mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan tata ruangnya. Selain itu, lanjut dia, keadaan ini menyebabkan warga mengeluh terjadinya kemacetan di kawasan tersebut.

"Berdasarkan data rencana rinci tata ruang wilayah (RRTRW) Kecamatan Mampang Prapatan tahun 1998, telah terjadi masalah serius di kawasan ini. Seperti kemacetan lalu lintas dan penyimpangan pemanfaatan lahan di sepanjang Jalan Kemang Raya, Jalan Kemang Selatan, hingga melebar ke kawasan sekitarnya," kata Alamsyah.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Sekda Bidang Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat, menjelaskan 10-15 tahun lalu, beberapa wilayah di Jakarta terjadi perubahan fungsi kegiatan yang bersifat masif. Salah satunya adalah Kemang.

Hingga tahun 2014, Pemprov DKI Jakarta mendalami permasalahan itu dengan melibatkan pakar, akademisi, masyarakat terdampak, serta stakeholder terkait. Pada tahun yang sama, terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai evaluasi dan revisi tata ruang sebelumnya.

"Hal yang menarik dari perda ini, dalam beberapa koridor tertentu seperti Kemang dan Duren Tiga tetap sebagai fungsi hunian. Namun memberikan kesempatan pada pemilik lahan untuk mengoptimalkan fungsi lahan, serta memanfaatkan sebagian lantai bangunannya maksimal 50 persen," kata Gamal.

Namun tetap diikuti dengan persyaratan teknis tertentu, seperti menyediakan jalur pejalan kaki, mengatur sirkulasi parkir, dan lain-lain.

"(Aturan) ini sudah berlaku dan selalu dikonsultasikan intensif bersama BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional)," kata Gamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com