Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/07/2016, 06:02 WIB
Penulis Alsadad Rudi
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dimulai Rabu (27/7/2016) hari ini. Mengacu pada tanggal hari ini, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan protokol di Jakarta pada hari ini adalah kendaraan berpelat ganjil.

Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi. Penerapan ganjil genap yang dimulai pada hari ini masih tahap uji coba.

Uji coba direncanakan akan berlangsung selama satu bulan. Selama uji coba, pengendara yang melanggar hanya akan diberi peringatan. Pengawasan dalam penerapan ganjil genap dilakukan dengan cara petugas mengamati pelat kendaraan yang tengah berhenti di persimpangan.

Ada sembilan persimpangan yang akan menjadi titik fokus pengawasan. Kesembilan persimpangan itu ialah persimpangan Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, persimpangan Kuningan sisi Mampang Prapatan, persimpangan Kuningan sisi Gatot Subroto, dan persimpangan HOS Tjokroaminoto.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan sejumlah personel guna membantu kepolisian dalam pengawasan.

"Untuk pagi aja ada 60 dari Dishub, 30 Satpol. Nanti siang ganti lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota, Selasa (26/7/2016).

Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. (Baca: Pengendara yang Lintasi Kawasan Ganjil Genap Tetap Ditilang meski Beralasan Macet)

Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan ini. Kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor. Khusus dua kendaraan yang terakhir, tak dilarangnya angkutan barang dan sepeda motor dilakukan dengan catatan.

Untuk mobil barang, diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernr Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.

Demikian pula dengan sepeda motor. Kendaraan roda dua ini tetap diperkenankan melintas, kecuali jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin. (Baca: Wacana Kebijakan Ganjil Genap, STNK Akan Diperiksa Saat Lampu Merah)

Kompas TV Pembatasan Ganjil Genap, Rambu Belum Terpasang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Akui Elektabilitasnya Naik karena Jadi Menteri Jokowi

Prabowo Akui Elektabilitasnya Naik karena Jadi Menteri Jokowi

Megapolitan
Anak Petinggi Polri Pengemudi Mercedes-Benz Dianggap Tak Bersalah, Polisi: Pemotor yang Terobos Lampu Merah

Anak Petinggi Polri Pengemudi Mercedes-Benz Dianggap Tak Bersalah, Polisi: Pemotor yang Terobos Lampu Merah

Megapolitan
Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi Sejumlah Wilayah Bekasi

Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi Sejumlah Wilayah Bekasi

Megapolitan
Perjuangan Pengemudi Ojol Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Jual Harta Benda hingga jadi Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus

Perjuangan Pengemudi Ojol Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Jual Harta Benda hingga jadi Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus

Megapolitan
Calon Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus Harap Ada Fasilitas Bermain Anak di Luar Ruangan

Calon Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus Harap Ada Fasilitas Bermain Anak di Luar Ruangan

Megapolitan
Jatuh Bangun Pengemudi Ojol yang Kini Jadi Calon Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus

Jatuh Bangun Pengemudi Ojol yang Kini Jadi Calon Penghuni Rusun Rp 10.000 Bambu Apus

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Minggu, 2 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Minggu, 2 April 2023

Megapolitan
Polres Jaksel Benarkan Pengemudi Mercedes-Benz yang Tabrak Pelajar hingga Tewas Adalah Anak Polisi

Polres Jaksel Benarkan Pengemudi Mercedes-Benz yang Tabrak Pelajar hingga Tewas Adalah Anak Polisi

Megapolitan
Percikan Korsleting Menyambar Serbuk Kayu, Gudang di Bekasi Habis Terbakar

Percikan Korsleting Menyambar Serbuk Kayu, Gudang di Bekasi Habis Terbakar

Megapolitan
Adiknya Tewas Tertabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Kakak Korban Bakal Minta Perlindungan LPSK

Adiknya Tewas Tertabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Kakak Korban Bakal Minta Perlindungan LPSK

Megapolitan
Adiknya Tewas Tertabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Kakak Korban: Polisi Hanya Menyudutkan Kami

Adiknya Tewas Tertabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Kakak Korban: Polisi Hanya Menyudutkan Kami

Megapolitan
Polisi Dianggap Tutupi CCTV Pelajar Tewas Ditabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri

Polisi Dianggap Tutupi CCTV Pelajar Tewas Ditabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri

Megapolitan
Biaya Sewa Rusun Bambu Apus Rp 10.000, Calon Penghuni: Masih Cukup Wajar

Biaya Sewa Rusun Bambu Apus Rp 10.000, Calon Penghuni: Masih Cukup Wajar

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Megapolitan
Calon Penghuni: Rusun Bambu Apus Bagus, tapi Agak Panas

Calon Penghuni: Rusun Bambu Apus Bagus, tapi Agak Panas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke