JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dimulai hari ini. Di Jalan Gatot Subroto, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang mengarah ke Semanggi, aparat gabungan melakukan penjagaan.
Pantauan Kompas.com, Rabu (27/6/2016), para petugas yang menjaga di kolong flyover Kuningan tepatnya di jalur memutar kembali ke Jalan Gatot Soebroto arah Semanggi atau Polda Metro Jaya, cukup banyak memberhentikan kendaraan, khususnya roda empat karena berpelat nomor genap di tanggal ganjil ini.
Setelah dicegat, mobil berpelat genap yang lewat diarahkan menepi. Petugas lalu menghampiri pintu kemudi pengendara dan mengajak berbincang. Pengendara yang melanggar melintas dengan pelat genap disosialisasikan mengenai kebijakan ini.
"Mohon maaf Pak, pelat nomor Bapak genap, sekarang tanggal ganjil jadi tidak boleh melintasi jalur ini. Mohon perhatiannya jadi Bapak hanya bisa lewat di tanggal genap," kata petugas lalu lintas ke pengendara, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016) pagi.
Pengendara tersebut menyimak penjelasan petugas. Banyak yang mengaku tahu soal ganjil genap, tapi tidak tahu kapan berlakunya. Ada juga yang belum tahu lalu minta maaf dan bertanya apakah ditilang.
"Hari ini sudah mulai berlaku Pak, sekarang sosialisasi dulu," ujar petugas.
Meski berhadapan dengan pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap, petugas terlihat ramah menyapa pengendara dan memberi penjelasan. Dalam sosialisasi tak segan polisi memberi salam hormat sebelum dan sesudah berbicara dengan pengendara.
Tidak terlihat adanya pengendara yang berupaya kabur dari penjagaan petugas. Hanya petugas mesti berjalan ke tengah untuk memberhentikan kendaraan yang melanggar. Petugas memang mesti jeli mengamati tiap pelat kendaraan yang lewat.
Kepala Seksi Pelanggaran Sub Ditgakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris H Salam mengatakan, jajarannya menurunkan 15 personil berjaga di kolong flyover Kuningan. Sejak pukul 07.00 berjaga, sudah puluhan yang diberhentikan.
"Sejak pukul 07.00-07.45 ini, sekitar 45-50 kendaraan yang melanggar. Kami sudah masuk tahap penegakan hukum tapi dalam bentuk teguran lisan," kata Salam. (Baca: Satu Bulan Uji Coba Ganjil Genap, 30 Agustus Mulai Diterapkan Sanksi Tilang)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.