JAKARTA, KOMPAS.com - Belum ada peningkatan kendaraan yang terparkir di kantong parkir kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016). Kantong parkir tersebut disediakan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menghadapi uji coba pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, hanya ada sekitar 50 kendaraan yang terparkir di kantong parkir tersebut. Menurut salah satu petugas parkir di lokasi, Ishak (53), belum ada dampak dari uji coba penerapan ganjil genap di lahan parkir itu.
"Ah biasa saja, tidak ada penambahan. Hari-hari biasa juga segini. Hari ini paling sekitar 50 mobil," ujar Ishaq, kepada Kompas.com, di lokasi, Rabu.
Kantong parkir tersebut disediakan untuk memfasilitasi masyarakat yang kendaraannya tidak bisa melintas saat penerapan sistem ganjil genap. Selain di kawasan Blok M, kantong parkir juga disediakan di Kota Tua, Jakarta Barat.
Adapun kantong parkir yang berada di kawasan Blok M terletak di Jalan Jalan Falatehan dan Jalan Sunan Kalijaga. Di dua lokasi tersebut sudah memberlakukan sistem elektronik.
Ishaq melanjutkan, di lokasi parkir yang dikelolanya dapat menampung ratusan mobil. Menurut Ishaq, kendaraan yang terparkir umumnya milik para pekerja ataupun pengunjung kantor yang berada di sekitar lokasi tersebut.
"100-an kendaraan bisa sih disini. Dari jam 07.00 WIB mayoritas yang parkir di sini paling yang orang kantor sini," ucapnya.
Petugas parkir di Jalan Sunan Kalijaga, Wempi pun menyatakan hal yang sama. Ia mengungkapkan tidak ada lonjakan kendaraan yang parkir di lokasi tersebut pada hari pertama uji coba ganjil genap.
"Sepi-sepi aja sih, masih normal kayak hari biasa. Mungkin karena masih hari pertama kali ya," kata Wempi.
Wempi menjelaskan, di lokasi tersebut ada 13 mesin parkir elektronik. Setiap satu mesin parkir diawasi oleh satu orang petugas parkir. Ia menyatakan untuk tarif parkir disini dikenakan Rp 5.000 per jamnya untuk mobil.
Setiap satu jam berikutnya pun dikenakan tarif serupa. Sementara untuk motor dikenakan tarif Rp 2.000 dan akan dikalikan tiap jamnya.
"Untuk mobil Rp 5.000, maksimal dikenakan Rp 20.000. Kalau motor Rp 2.000, maksimalnya Rp 8.000," jelas Wempi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.