JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melayani warga Kampung Baru Dadap yang ingin membuat surat keterangan tanah (SKT). Permintaan itu merupakan bagian dari rekomendasi Ombudsman terkait penataan Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Terlapor (Pemkab Tangerang) memberikan pelayanan terhadap warga yang mengajukan surat keterangan tanah sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah," kata Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
( Baca: Ombudsman Beberkan Maladministrasi Pemkab Tangerang Terkait Penataan Dadap )
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, kata Alamsyah, direkomendasikan menerima dan secara proaktif memproses permohonan pendaftaran tanah oleh warga apabila dalam 30 hari permohonan SKT yang diajukan secara tertulis oleh warga tidak direspons oleh kelurahan.
Di sisi lain, Pemkab Tangerang harus memastikan bahwa perencanaan penanganan, pola penanganan, dan pelaksanaan penanganan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan tidak memisahkan warga dari mata pencarian asal mereka sebagai nelayan.
"Pemkab Tangerang juga tidak mengizinkan dan atau membangun jembatan maupun akses khusus lainnya ke kawasan Kampung Baru Dadap dari Pulau C hasil reklamasi," tegas Alamsyah.