JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan akan menjalankan seluruh rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait penataan Kampung Baru Dadap, Kosambi.
"Tidak ada setuju atau tidak setuju di sini. Kami akan laksanakan seluruh rekomendasi yang sudah diterbitkan," tegas Zaki di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Saat ini, kata Zaki, Pemkab Tangerang tengah menyiapkan anggaran tambahan untuk akhir tahun. Rekomendasi Ombudsman diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk menyiapkan anggaran terkait penataan Dadap, baik pembangunan ataupun koordinasi dengan kementerian terkait dan Pemprov Banten.
Terkait koordinasi dengan Pemprov Banten, Zaki mengungkapkan akan segera menyiapkan poin-poinnya. Namun, saat ini Zaki belum bisa mengungkapkan apa saja hal yang akan dibahas saat berkoordinasi dengan Pemprov Banten.
Ombudsman memberikan sembilan rekomendasi terkait penataan Kampung Baru Dadap. Salah satu rekomendasi yakni agar berkoordinasi dengan Pemprov Banten. Pemkab Tangerang, kata dia, baru bisa melakukan penataan setelah menerima tugas pembantuan dari Pemprov Banten.
"Terlapor (Pemkab Tangerang) berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk mengupayakan penerbitan peraturan gubernur terkait dengan tugas pembantuan," kata komisioner Ombudsman, Alamsyah, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Tugas Pembantuan itu diatur dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemprov Banten juga diingatkan untuk melakukan penataan berdasarkan kewenangan sesuai undang-undang.