JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie mengungkapkan cerita di balik batalnya eks pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait pengambilalihan tempat pembuangan sampah tersebut.
Mulanya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Rois Handayana bertanya kepada Isnawa mengenai antisipasi Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi kemungkinan gugatan.
"Ketika ada kejadian pemutusan hubungan kerja dan kontrak di tengah jalan, ada risiko gugatan hukum di tengahnya. Apakah sudah dapat kabar pihak pengelola sebelumnya lakukan langkah hukum atau tidak? Kalau iya, yang disiapkan apa?" tanya Rois kepada Isnawa ketika mengunjungi TPST Bantargebang, Kamis (28/7/2016).
(Baca juga: Komisi D DPRD DKI Tinjau Langsung TPST Bantargebang)
Isnawa mengatakan, hal ini pernah dibicarakan dengan pimpinan PT Godang Tua Jaya.
Ia mengaku pernah mempersilakan PT Godang Tua Jaya untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika menolak swakelola ini.
Hanya saja, Isnawa meminta gugatan mereka tidak mengganggu distribusi sampah dari Jakarta ke Bantargebang.
Namun, menurut Isnawa, gugatan itu tidak dilayangkan karena PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku perusahaan join operation PT GTJ, tidak ingin ada gugatan.
PT NOEI mengirim surat kepada Dinas Kebersihan DKI yang isinya pernyataan tidak akan menggugat.
"Sampai sekarang pun, kami enggak pernah dapat surat gugatan dari Pak Yusril atau kuasa hukum mereka," ujar Isnawa.
Cerita Isnawa diperjelas oleh Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Asep membenarkan bahwa PT NOEI tidak ingin ada gugatan apa pun. "Memang sudah keluar surat penghentian dari PT NOEI terhadap gugatan yang diajukan PT GTJ," ujar Asep.
Asep mengatakan, kedua perusahaan tersebut saling bekerjasama dalam mengelola TPST Bantargebang.
Jika salah satunya tidak menghendaki gugatan, maka PT Godang Tua Jaya tidak bisa melakukan gugatan sendiri.
"Terakhir kita dengar dari PT GTJ juga tidak ada tuntutan, Pak. Mereka sudah menghentikannya dan Pak Yusril sudah menyatakan demikian. Karena salah satu dari mereka enggak jadi menggugat, maka tidak ada gugatan sama sekali," ujar Asep.
(Baca juga: Pemprov DKI "All Out" dalam Mengelola TPST Bantargebang)
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi kuasa hukum pengelola TPST Bantargebang, menyatakan siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan.
Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada pengelola TPST Bantargebang yang berujung pemutusan kontrak.
Belakangan ini juga diketahui bahwa Yusril bukan lagi kuasa hukum PT Godang Tua Jaya. Pengambilalihan TPST Bantargebang pun dinilai berakhir lancar karena tidak ada gugatan.