Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Batalnya Yusril Gugat Pemprov DKI Terkait Pengambilalihan TPST Bantargebang

Kompas.com - 28/07/2016, 16:28 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie mengungkapkan cerita di balik batalnya eks pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait pengambilalihan tempat pembuangan sampah tersebut. 

Mulanya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Rois Handayana bertanya kepada Isnawa mengenai antisipasi Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi kemungkinan gugatan.

"Ketika ada kejadian pemutusan hubungan kerja dan kontrak di tengah jalan, ada risiko gugatan hukum di tengahnya. Apakah sudah dapat kabar pihak pengelola sebelumnya lakukan langkah hukum atau tidak? Kalau iya, yang disiapkan apa?" tanya Rois kepada Isnawa ketika mengunjungi TPST Bantargebang, Kamis (28/7/2016).

(Baca juga: Komisi D DPRD DKI Tinjau Langsung TPST Bantargebang)

Isnawa mengatakan, hal ini pernah dibicarakan dengan pimpinan PT Godang Tua Jaya.

Ia mengaku pernah mempersilakan PT Godang Tua Jaya untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika menolak swakelola ini.

Hanya saja, Isnawa meminta gugatan mereka tidak mengganggu distribusi sampah dari Jakarta ke Bantargebang.

Namun, menurut Isnawa, gugatan itu tidak dilayangkan karena PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku perusahaan join operation PT GTJ, tidak ingin ada gugatan.

PT NOEI mengirim surat kepada Dinas Kebersihan DKI yang isinya pernyataan tidak akan menggugat.

"Sampai sekarang pun, kami enggak pernah dapat surat gugatan dari Pak Yusril atau kuasa hukum mereka," ujar Isnawa.

Cerita Isnawa diperjelas oleh Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Asep membenarkan bahwa PT NOEI tidak ingin ada gugatan apa pun. "Memang sudah keluar surat penghentian dari PT NOEI terhadap gugatan yang diajukan PT GTJ," ujar Asep.

Asep mengatakan, kedua perusahaan tersebut saling bekerjasama dalam mengelola TPST Bantargebang.

Jika salah satunya tidak menghendaki gugatan, maka PT Godang Tua Jaya tidak bisa melakukan gugatan sendiri.

"Terakhir kita dengar dari PT GTJ juga tidak ada tuntutan, Pak. Mereka sudah menghentikannya dan Pak Yusril sudah menyatakan demikian. Karena salah satu dari mereka enggak jadi menggugat, maka tidak ada gugatan sama sekali," ujar Asep.

(Baca juga: Pemprov DKI "All Out" dalam Mengelola TPST Bantargebang)

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi kuasa hukum pengelola TPST Bantargebang, menyatakan siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan.

Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada pengelola TPST Bantargebang yang berujung pemutusan kontrak.

Belakangan ini juga diketahui bahwa Yusril bukan lagi kuasa hukum PT Godang Tua Jaya. Pengambilalihan TPST Bantargebang pun dinilai berakhir lancar karena tidak ada gugatan.

 

Kompas TV Dinas Kebersihan DKI Operasikan 11 Alat Berat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com