Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggar pada Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap Naik 113 Persen

Kompas.com - 29/07/2016, 11:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari kedua uji coba kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap mengalami kenaikan pelanggaran, yakni sebanyak 113 persen.

Dari data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7/2016) tercatat sebanyak 1.176 kendaraan yang berpelat nomor ganjil terkena teguran lisan pada pagi dan sore hari.

Sehari sebelumnya, hanya ada 553 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap pada pagi dan sore hari.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan peningkatan jumlah pelanggar pada hari kedua uji coba mungkin karena belum dikenakannya sanksi tilang kepada para pelanggar.

"Ya mungkin masyarakat tahu kepolisian hanya melakukan teguran lisan, sehingga mereka mengira tidak kena denda, jadi responnya belum maksimal," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2016).

Budiyanto menambahkan, jika nanti sudah diberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, jumlah pelanggar akan turun dengan sendirinya.

"Nanti mungkin akan turun (pelanggar). Nanti kan akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau dua bulan kurungan penjara," ucapnya.

Budiyanto menjelaskan, pada hari kedua uji coba ganjil genap terdapat 1.176 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap. Mereka terjaring di lampu merah Kuningan, Mampang, CSW, Bundaran Senayan, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda dan Oteva.

Di lokasi tersebut terdapat 932 pelanggar yang terjaring. Sementara di kawasan Sudirman-Thamrin dari arah Blok M ke Kota hanya ada 15 pengendara yang melanggar aturan tersebut. Di arah sebaliknya, Kota ke Blok M, hanya terdapat 17 pelanggar.

Di kawasan Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang ke Tomang dan sebaliknya, total ada 221 pelanggar.

Penerapan kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com