JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari kedua uji coba kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap mengalami kenaikan pelanggaran, yakni sebanyak 113 persen.
Dari data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7/2016) tercatat sebanyak 1.176 kendaraan yang berpelat nomor ganjil terkena teguran lisan pada pagi dan sore hari.
Sehari sebelumnya, hanya ada 553 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap pada pagi dan sore hari.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan peningkatan jumlah pelanggar pada hari kedua uji coba mungkin karena belum dikenakannya sanksi tilang kepada para pelanggar.
"Ya mungkin masyarakat tahu kepolisian hanya melakukan teguran lisan, sehingga mereka mengira tidak kena denda, jadi responnya belum maksimal," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2016).
Budiyanto menambahkan, jika nanti sudah diberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, jumlah pelanggar akan turun dengan sendirinya.
"Nanti mungkin akan turun (pelanggar). Nanti kan akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau dua bulan kurungan penjara," ucapnya.
Budiyanto menjelaskan, pada hari kedua uji coba ganjil genap terdapat 1.176 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap. Mereka terjaring di lampu merah Kuningan, Mampang, CSW, Bundaran Senayan, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda dan Oteva.
Di lokasi tersebut terdapat 932 pelanggar yang terjaring. Sementara di kawasan Sudirman-Thamrin dari arah Blok M ke Kota hanya ada 15 pengendara yang melanggar aturan tersebut. Di arah sebaliknya, Kota ke Blok M, hanya terdapat 17 pelanggar.
Di kawasan Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang ke Tomang dan sebaliknya, total ada 221 pelanggar.
Penerapan kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.