JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan perseorangan serta korporasi atau perusahaan menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Hal ini juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, sumbangan baru dapat diberikan setelah pasangan calon membuka rekening bersama. Nantinya penyumbang bisa menyumbang dana kampanye melalui sistem transfer.
"Sumbangan itu harus menyebutkan nama, identitas, NPWP (nomor pokok wajib pajak), serta sumber dananya dari mana," kata Sumarno, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Sumbangan bisa dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi, badan hukum, serta perusahaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perseorangan maksimal memberi sumbangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan korporasi maksimal menyumbang sebesar Rp 750 juta.
"Kemudian nanti akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik. Jadi kami sudah bekerjasama dengan akuntan publik dan mereka yang akan mengaudit dana sumbangan kampanye pasangan calon," kata Sumarno.
Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan melaporkan dana kampanye tersebut kepada publik. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui sumber dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (Baca: Melalui SMS, Ahok Akan Minta Semua "Teman Ahok" Sumbang Rp 10.000 untuk Kampanye)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.