JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengaku akan mengikuti arahan majelis hakim dalam mengawal gugatan warga terhadap pihak terkait tentang normalisasi Sungai Ciliwung. Arahan yang dimaksud termasuk saran majelis hakim agar bermediasi dengan pihak tergugat.
"Kami akan ikuti prosedur dari majelis hakim. Tapi, kalau bicara mediasi, sebenarnya kami sudah menempuh cara itu dari Desember 2015. Kami ajak Pemprov DKI untuk negosiasi," kata Vera kepada pewarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Vera menuturkan, proses negosiasi pihaknya dengan Pemprov DKI Jakarta berlangsung tidak terlalu baik. Ia menyebut tidak pernah ada kelanjutan dari proses negosiasi tersebut.
Terlebih, tidak lama setelah negosiasi terhenti, Pemprov DKI Jakarta justru melaksanakan penertiban terhadap sebagian bangunan di Bukit Duri. Saat ini, Vera dan timnya akan fokus untuk menginformasikan hasil putusan majelis hakim terhadap gugatan class action warga Bukit Duri.
Hingga kini, dari yang tercatat, ada 63 warga Bukit Duri yang mendaftar untuk ikut menggugat.
Ketua Majelis Hakim Riyono sebelumnya menyatakan, cara menggugat secara berkelompok atau class action sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Gugatan tersebut juga dianggap memenuhi keterwakilan warga yang menolak normalisasi Sungai Ciliwung, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah penggugat akan bertambah.