JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPR RI, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, mengeluh sakit asam urat saat mengikuti sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Ivan menjadi terdakwa atas kasus dugaan kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya.
Melalui kuasa hukumnya, Ivan meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat sesaat sebelum sidang selesai.
"Mohon izin, Yang Mulia, jika diizinkan, supaya klien kami bisa berobat karena sudah cukup lama kena asam urat," kata salah satu kuasa hukum Ivan, Firman Wijaya, di hadapan majelis hakim.
(Baca juga: Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Ivan Haz Dinilai Terlalu Ringan)
Ivan mengeluh asam urat sejak dua pekan lalu. Ia pun mengatakan bahwa kadar kolestrolnya cukup tinggi.
Atas permintaan Ivan ini, Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana menyampaikan, selama ada surat rekomendasi dari dokter untuk dirawat, hakim akan memberikan izin kepada Ivan.
Surat dari dokter itu diminta segera diberikan kepada majelis hakim. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ivan tampak pincang saat berjalan dari tempat duduk kuasa hukumnya menuju kursi terdakwa.
Majelis hakim sempat menanyakan apakah Ivan dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti persidangan atau tidak.
Pada sidang hari ini, Ivan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoinya, pihak Ivan menekankan bahwa korban kekerasan Ivan tidak mengalami luka serius.
Selain itu, Ivan menyampaikan pembelaan bahwa ia telah membayar ganti rugi atas perbuatannya dengan total Rp 250 juta.
Untuk korban T, Ivan memberikan uang Rp 150 juta, korban ES Rp 50 juta, dan korban R sebesar Rp 50 juta.
(Baca juga: Kuasa Hukum Ivan Haz Bersikukuh Kliennya Tak Bersalah karena Sudah Ganti Rugi Korban)